Digital Object Identifier ( DOI )
Oleh
Efi
Amrina Lubis
Email
: efiamrinalubis14@gmail.com
Arti, Tujuan Dan
Manfaat Digital Object Identifier
Digital
Object Identifier “A digital object
identifier is a character string used to uniquely identify an object, such as
an electronic document”. Digital
Object Identifier ( DOI )atau pengenalan object Digital adalah pengenalan digital untuk mengidentifikasi
objek berupa alfanumerik yang digunakan
dalam suatu dokumen elektronik terutama artikel jurnal dan bisa objek buku, makalah ilmiah, lagu, gambar, atau sesuatu
yang lainnya.
Dalam komputasi, Digital Object Identifier atau DOI
adalah pengidentifikasi atau penahan yang terus-menerus digunakan untuk
mengidentifikasi objek secara unik, distandarisasi oleh Organisasi
Internasional untuk Standarisasi (ISO)
Metadata tentang objek disimpan dan
dikaitkan dengan digital object identifier, termasuk lokasi, seperti URL, tempat objek dapat
ditemukan. DOI
bersifat
tetap atau peramanen karena selamanya alamat tersebut melekat pada objek
digital yang menggunakan DOI itu dan tidak akan berubah dokumen, sedangkan lokasi dan metadata lainnya dapat
berubah. Mengacu
pada dokumen online oleh DOI-nya menyediakan tautan yang lebih stabil daripada
hanya merujuknya melalui URL-nya, karena jika URLnya berubah, penerbit hanya
perlu memperbarui metadata untuk DOI untuk menautkan ke URL baru.
DOI
berbeda dari pendaftar identifier standar seperti ISBN dan ISRC,
Sistem DOI menggunakan Model Konten indecs untuk
merepresentasikan metadata. Tujuan
dari pencatatan identifier adalah untuk mengelola koleksi pengidentifikasi yang
diberikan, sedangkan tujuan utama dari sistem DOI adalah untuk membuat kumpulan
pengidentifikasi yang dapat ditindaklanjuti dan dapat dioperasikan. Organisasi
yang memenuhi kewajiban kontrak sistem DOI dan bersedia membayar untuk menjadi
anggota sistem dapat menugaskan DOI.
Sistem DOI dilaksanakan melalui federasi lembaga
pendaftaran yang dikoordinasikan oleh Yayasan DOI Internasional, yang
mengembangkan dan mengendalikan sistem. Lembaga
yang memanfaatkan DOI di Indonesia salah satunya Dikti, dikti dapat melacak
suatu keberadaan dokumen atau karya ilmiah.
Yayasan DOI Internasional (IDF), yang memperkenalkannya
pada tahun 2000. Organisasi yang memenuhi kewajiban kontrak sistem DOI dan
bersedia membayar untuk menjadi anggota sistem dapat menugaskan DOI. Sistem DOI
dilaksanakan melalui federasi lembaga registrasi yang dikoordinasi oleh IDF.
Hingga akhir April 2011, lebih dari 50 juta nama DOI telah ditetapkan oleh
sekitar 4.000 organisasi, dan pada April 2013 jumlah ini telah bertambah
menjadi 85 juta nama DOI yang ditetapkan melalui 9.500 organisasi.
Dalam proses
akreditas jurnal oleh Kemristekdikti, salah satu poin penilaian adalah Alamat/Identitas Unik Artikel (DOI). DOI dapat juga dimanfaatkan dalam proses review artikel
ilmiah untuk penilaian kualitas dosen. Sekarang telah ada layanan
penyedia pembuat DOI gratis untuk artikel jurnal Anda. Namanya ZENODO (https://zenodo.org).
Susunan DOI
Sebuah alamat DOI merupakan alamat alfa-numerik yang
mempunyai dua bagian yaitu Prefix dan Suffix. Alamat DOI selalu dimulai dengan
angka ‘10’ yang merupakan alamat khusus untuk registry DOI. Pada alamat URL http://dx.doi.org/10.14366/usg.14021
Prefix alamat DOI adalah 10.14366 dan
suffix-nya adalah usg.14021. Prefix 10.14366 merupakan alamat yang didapat dari penyedia alamat DOI,
sedangkan suffix-nya dapat diatur sendiri oleh para pengelola jurnal sesuai dengan kebutuhan internalnya
Mengecek Alamat DOI
Bila kita mendapatkan sebuah alamat DOI, kita dapat memeriksa
alamat tersebut. Lakukan langkah-langkah
di bawah ini: [1]
1.
Jalankan browser ke alamat http://dx.doi.org
3.Alamat DOI tersebut akan mengarah kesebuah halaman situs yang memulai artikel yang dimaksud. Berikut tampilannya :
DAFTAR PUSTAKA
Chandaraleka, Happy, Digital Objec Identifier, ( Percetakan
Negara : Jakarta ). 2015
https://www.abbreviations.com/abbreviation/Digital+Object+Identifier
Tidak ada komentar:
Posting Komentar